Dengan penetapan ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
Namun, putusan MK tersebut juga memunculkan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ketiganya berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
BACA JUGA:KPU: Tak Ada Pembatasan Massa Penetapan Pemenang Pilpres
BACA JUGA:KPU Harus Tetapkan Pasangan Capres Terpilih Sesuai PKPU
Sementara itu, dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, Indonesia memasuki babak baru dalam dinamika politiknya, dengan harapan untuk membangun stabilitas dan kemajuan yang berkelanjutan bagi negara dan rakyatnya.***