Bentrok Antar-Ormas : Satu Orang Meninggal Dihantam Golok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka !

Sabtu 20 Apr 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

Kombes Pol. Budi juga mengimbau kedua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polrestabes Bandung serta menghindari tindakan yang dapat memicu kericuhan lebih lanjut.

"Dalam hal ada upaya tambahan yang mengganggu ketertiban, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Mari bersama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," tandasnya.

Pelaku T dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana selama 12 tahun.(ant)

Kategori :