Saat ini, sopir mobil tersebut yang bernama Febri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Ancaman hukuman yang dihadapi Febri adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Selain itu, Febri juga dijerat dengan pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Sadis Dimakamkan Satu Liang : Polisi Masih Memburu Pelaku !
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena mengungkap praktik ilegal drilling yang mengancam lingkungan dan keamanan masyarakat.
Pihak kepolisian berharap tindakan tegas terhadap pelaku dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal yang dapat membahayakan kehidupan dan lingkungan sekitar. ***