Sopir Grand Max Membawa Minyak Mentah yang Terbakar Diamankan : Berikut Pengakuannya dan Ancaman Penjara !

Jumat 19 Apr 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

Saat ini, sopir mobil tersebut yang bernama Febri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Ancaman hukuman yang dihadapi Febri adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Selain itu, Febri juga dijerat dengan pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Menjerat H. Hendri Zainuddin : Berapa Harta Kekayaannya ?

BACA JUGA:Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Sadis Dimakamkan Satu Liang : Polisi Masih Memburu Pelaku !

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena mengungkap praktik ilegal drilling yang mengancam lingkungan dan keamanan masyarakat.

Pihak kepolisian berharap tindakan tegas terhadap pelaku dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal yang dapat membahayakan kehidupan dan lingkungan sekitar. ***

Kategori :