JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo membantah bahwa Pemilu di Indonesia mudah untuk diintervensi atau mendapat campur tangan dari pihak lain.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia bahkan mencapai 840 ribu yang tersebar dari Aceh sampai Papua dan diawasi oleh banyaknya saksi.
"Banyak yang menyampaikan bahwa Pemilu kita ini gampang diintervensi. Diintervensi dari mana? Di setiap TPS itu ada saksi partai-partai. Semua TPS ada saksi dari partai-partai, belum juga aparat yang juga ada di dekat TPS," kata Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
BACA JUGA:Hasil Sidang MKMK : Arief Hidayat Terbukti Melanggar Sapta Karsa Hutama
BACA JUGA:Survei Charta Politika : Elektabilitas Ganjar Ungguli Dua Bacapres Lain
Presiden menjelaskan bahwa dengan banyaknya saksi setiap partai di TPS-TPS menandakan bahwa Pemilu di Indonesia sangat terbuka karena bisa diawasi oleh siapa saja, baik masyarakat, media hingga pihak-pihak lain.
"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit, karena di TPS tadi saya sampaikan ada saksi...saksi...saksi...saksi dari partai-partai politik," kata Jokowi menegaskan.
Kepala Negara menyampaikan bahwa Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan dengan tersebarnya 840 ribu TPS dari Aceh sampai Papua.
BACA JUGA:Susunan Tim Kampanye KIM Terbentuk
BACA JUGA:Bobby Temui Hasto Usai Dukung Prabowo
Tantangan untuk melaksanakan Pemilu 2024 juga besar karena tidak hanya memastikan tata kelola Pemilu akuntabel dan berintegritas, tetapi juga mekanisme distribusi dan mekanisme pengamanan dapat dilakukan.
Oleh sebab itu, Presiden meminta DKPP, KPU, Bawaslu hingga tim pemeriksa daerah untuk berani mengontrol tegas, mengawasi dan meluruskan jika terdapat hal yang berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi.
Selain itu, Presiden juga meminta DKPP melakukan inovasi dan mendengarkan suara rakyat agar suhu politik tetap kondusif, aman dan damai.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Putusan MK untuk Degradasi Pasangan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:MKMK tidak Bisa Batalkan Putusan MK