Update Tragedi Macan Lindungan : Suganda Sang Eksekutor Sadis Terancam Hukuman Mati !

Rabu 17 Apr 2024 - 16:04 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Tak mau aksinya diketahui warga dan kepergok oleh anak korban FAA (16), tersangka Suganda menyerangnya, dengan pisau yang diambilnya di dapur.

''Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Pelaku terancam pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup Harryo.

Terduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang ternyata orang dekat yang mengenali korban dan suaminya.

Dari pengakuan pelaku Suganda (38), dia menyimpan rasa dendam dengan suami korban Anung Kurniawan (42) hingga tega menghabisi nyawa istri dan anaknya.

BACA JUGA:Suganda, Beberkan Detik-detik Mengeksekusi Ibu dan Anak di Dalam Rumah

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Menjerat H. Hendri Zainuddin : Berapa Harta Kekayaannya ?

Di hadapan polisi, pelaku Suganda mengaku bekerja dengan Anung yang tak lain merupakan suami dari Wasilah (40) dan ayah FAA (15).

Suganda juga mengaku dirinya sudah lama tidak bekerja dengan Anung Kurniawan dan sempat pergi merantau ke Riau.

"Kesal upah saya kerap ditunda. Setiap kali ikut kerja, saya menerima upah Rp150 Ribu. Kemarin ada borongan dengan upah Rp3 juta, tapi baru dikasih cuman Rp1,5 juta," beber Suganda.

Pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan, Palembang, mengejutkan masyarakat setempat.

Tersangka, yang bekerja di taman bunga milik suami korban, mengaku melakukan aksi tersebut sebagai balas dendam atas masalah gaji yang belum dibayarkan sepenuhnya.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa tragis tersebut bermula dari cekcok mulut antara korban dengan tersangka. Ketegangan akhirnya memuncak saat Suganda menyerang FAA, anak korban, dengan pisau.

Tim gabungan berhasil meringkus Suganda saat akan berusaha melarikan diri ke Sekayu, Muba, tanpa perlawanan. Kini, tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menegaskan bahwa Suganda akan dijerat dengan pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa ini telah menimbulkan kecaman dan kegeraman dari masyarakat Palembang.

Banyak yang menuntut agar hukuman seberat-beratnya diberikan kepada pelaku yang telah menghilangkan nyawa dua orang yang tidak berdosa.

Kategori :