Dalam surat edaran tersebut, seluruh perusahaan diminta untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ada perusahaan yang telah membayar THR dengan keterlambatan atau bahkan mencicil pembayaran tersebut, Disnakertrans meminta agar hal tersebut segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
"Dalam hal ada perusahaan yang membayar THR kepada pegawainya dengan keterlambatan atau bahkan mencicil pembayarannya, kami mendorong untuk segera melaporkannya kepada kami agar dapat ditindaklanjuti. Namun, kami berharap agar seluruh perusahaan di Sumsel mematuhi aturan, tidak melakukan cicilan pembayaran THR, dan membayar THR secara penuh sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Deliar.
Perlu diingat bahwa pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak hanya merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan karyawan.
Disnakertrans terus mengawasi dan mengkoordinasikan upaya-upaya ini guna memastikan bahwa hak-hak pekerja di Sumatera Selatan tetap terlindungi dan dihormati.(ant)