"Ia diduga pelaku dengan inisial A, berusia 14 tahun, yang kami amankan dan bawa ke Polsek IB I, Palembang, terkait kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 01:30 WIB," ungkap Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, Iptu Ledi.
Kedua upaya tersebut, baik dari BPBD Sumsel maupun dari aparat kepolisian, merupakan bentuk komitmen dalam menangani dan menyelidiki tragedi kebakaran ini, serta memberikan bantuan serta keadilan bagi korban yang terdampak.
Semoga dengan adanya bantuan dan upaya penyelidikan ini, korban dapat segera mendapatkan pemulihan dan keadilan yang mereka butuhkan. (ant)
Kategori :