MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil melakukan operasi penertiban minuman keras yang diselenggarakan dalam Ops Pekat Musi 2024.
Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 233 botol minuman keras dari berbagai jenis, serta 97 liter minuman keras jenis tuak.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Martapura pada Kamis, 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Selebgram Asal Palembang Sampaikan Pembelaannya Terkait TPPU Narkotika
BACA JUGA:Penyidik Temukan Fakta Baru Tersangka TPPO Magang di Jerman Terima Keuntungan
Menurut Kapolres, minuman keras yang mengandung alkohol tersebut disita dari sejumlah pedagang warung berkedok rumah makan di beberapa kawasan Kabupaten OKU Timur.
"Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek penjualan minuman keras yang terjadi selama bulan suci Ramadhan. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian serius dan harus ditertibkan," ujarnya.
Selain menyita minuman keras, Ops Pekat Musi 2024 yang dilaksanakan selama 20 hari juga berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus tindak pidana, dengan puluhan tersangka yang berhasil diamankan.
BACA JUGA:Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Menerima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa
Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), narkoba, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Pekat Musi ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menangani berbagai tindak pidana seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, penertiban minuman keras, kepemilikan senjata ilegal, dan masalah-masalah sosial lainnya.
BACA JUGA:Tragedi Ledakan Kapal Jukung di Sungai Musi Palembang : 1 ABK Tewas, 1 Lagi Dinyatakan Hilang !
BACA JUGA:Tak Terbukti Korupsi, 5 Petinggi PTBA Divonis Tidak Bersalah