Adelia menegaskan bahwa uang sebesar Rp1,8 miliar yang berada di rekeningnya bukanlah hasil dari penjualan narkotika suaminya, melainkan merupakan hasil dari pinjaman kredit yang disetujui oleh Bank Sampoerna.
Adelia juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita oleh pihak kepolisian, termasuk ATM, mobil, ponsel, perhiasan, sepatu, tas, topi, baju, dan parfum, tidak ada hubungannya dengan kasus narkotika suaminya.
Dia juga mengajukan permohonan agar semua barang yang disita dikembalikan.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Terkait Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun Anak Selebgram Malang, Ternyata....
Penasihat hukum Adelia, Rusli Bastari, juga turut menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa. Mereka memohon agar Adelia dibebaskan dan seluruh harta yang disita dikembalikan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini, telah mendakwa Adelia Putri Salma dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.
Adelia didakwa berdasarkan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)