Penyidik Temukan Fakta Baru Tersangka TPPO Magang di Jerman Terima Keuntungan

Kamis 04 Apr 2024 - 04:30 WIB
Reporter : Yuli
Editor : Zen Bae

Brigjen Djuhandhani juga menjelaskan bahwa ini merupakan pemanggilan kedua bagi Sihol Situngkir.

Pemanggilan pertama tidak dapat dilaksanakan karena alasan kedukaan dalam keluarga tersangka.

Selain Sihol Situngkir, penyidik juga telah memeriksa dua tersangka lain yang berada di Indonesia, yaitu AJ (52) dan MZ (60), keduanya merupakan akademisi.

BACA JUGA:Bos Penampungan Minyak yang Terbakar di Desa Toman Diamankan : Ternyata Ini Orangnya !

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sadis di Bayung Lencir Muba : Keluarga Korban Tuntut Keadilan !

"Semua tersangka yang berada di Indonesia telah kami periksa," ujarnya.

Namun, untuk dua tersangka lainnya, ER alias EW (39) dan A alias AE (37), yang berada di Jerman, mereka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya.

"Meskipun telah dua kali dipanggil, namun kedua tersangka tersebut tidak berada di Indonesia. Oleh karena itu, kami telah menerbitkan DPO terhadap keduanya," jelas Djuhandhani.

Saat ini, penyidik Dittipidum sedang berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan 'red notice' terhadap kedua tersangka yang berada di Jerman.

Kasus TPPU dengan modus program magang di Jerman ini merupakan kasus baru yang berhasil diungkap oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman serta dari empat mahasiswa yang menjadi korban.

Menurut keterangan dari KBRI Jerman, terdapat 33 universitas yang terlibat dalam program tersebut dengan jumlah mahasiswa yang tereksploitasi mencapai 1.047 orang.

Para mahasiswa yang menjadi korban program ini bekerja selama tiga bulan, namun pekerjaannya tidak sesuai dengan bidang keilmuannya.

Mereka dilibatkan dalam pekerjaan kasar yang tidak sesuai dengan kalender pendidikan di Indonesia.(ant)

Kategori :