Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa di Desa Lumpatan
BACA JUGA:Tiga Unit Alat Berat Rusak, Ratusan Ton Sampah Menggunung
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS),Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Llatihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
5. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau bentuk kegiatan lainnya.
BACA JUGA:Tekan Lonjakan Harga Komoditas, Gelar Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Polisi Imbau Pemudik Tidak Pilih Jalur PALI-Musi Rawas, Kapolres Jelaskan Bahayanya!
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:
* Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.
* Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.
* Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Prinsip Pengembangan
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.