“Tersangka menarik bra korban hingga putus. Jambak rambut korban, sambil minta diam atau dibunuh,” ulasnya.
Namun korban tetap melakukan perlawanan, berontak sambil berteriak minta tolong. Panik, tersangka pilih kabur. Tapi dikejar korban, sempat menarik punggung tersangka di kegelapan malam.
“Begitu tersangka menoleh, baru korban sadar pelakunya ternyata, Madi, teman suaminya,” ucapnya.
Lanjut Panji, korban menjadi trauma dan ketakutan. Setelah suaminya pulang, baru diceritakan dan sama-sama pergi melapor ke Polsek Tungkal Ilir. Hanya saja memang, tersangka sudah kabur.
“Tersangka baru berhasil kami tangkap Jumat (3/11), sekitar pukul 22.00 WIB. Dia bersembunyi di pondok kebun orang lain,” ungkapnya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Benhur Sitinjak SH.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti baju dan dalaman serta kain kelambu milik korban. Sementara pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, pengakuannya sudah dibuang.
“Tersangka kami kenakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan,” tegas Panji.
Latar belakang tersangka Madi, sambung Panji, residivis kasus kepemilikan senpi dan penembakan yang membuatnya dihukum 3,5 tahun penjara di Rutan Palembang. Kasus penggelapan motor, dihukum 1 tahun 10 bulan di Lapas Kelas IIB Sekayu.
”Sama kasus pemerasan dan pengancaman, vonisnya 5 tahun dihukum di Lapas Kelas II Banyuasin,” bebernya. ***