MUSI RAWAS - Operasi penertiban miras oleh Tim Gabungan Polsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan ratusan botol miras berikut pemiliknya Sudarto (36), warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Tersangka Sudarman berikut Barang Bukti (BB) miras diamankan di rumahnya yang sekaligus menjadi gudang rahasia miras yang diperjual belikan tersangka, di Desa Semangus Senin 25 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Selasa 26 Maret 2024, menjelaskan penangkapan Sudarto merupakan hasil dari informasi warga yang melaporkan aktivitas ilegal yang dijalaninya itu.
Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan dan setelah yakin informasi diterima benar, Tim Yang eipimoin langsung Kapolsek Muhammad Karim, langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Dituduh Aniaya Saksi, Kejari OKUT Akan Tuntut Balik
Penggerebekan yang dilakukan bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024 dan didasarkan pada Perda Kabupaten Mura No. 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, polisi berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek dari rumah sekaligus menjadi gudang milik Sudarto.
Bersama BB tersebut Sudarso langsung diamankan ke Mapolsek Muara Lakitan guna pendalaman perkara untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini, terutama selama bulan suci Ramadan, dan mengajak untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan melakukan kegiatan ibadah yang lebih bermakna.
"Kita himbau agar masyarakat memanfaatkan waktu selama bulan Ramadhan ini untuk meningkatkan kegiatan ibadah," katanya.
BACA JUGA:Diduga 'Ada Main' : Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba
BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !
Sementara itu di Polsek Megang Sakti, polisi juga berhasil mengamankan Teguh (50), warga Desa Wonosari.
Bersama tersangka turut diamankan minuman keras dan tuak, termasuk lima liter tuak dalam diregen, berbagai botol minuman keras, serta perlengkapan untuk penjualan. (yat)