OGANILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir dilaporkan terlibat dalam kontroversi setelah dilepaskannya dua pelaku narkoba yang sebelumnya telah diamankan pada Minggu, 10 Maret 2024 di Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
Meskipun satu pelaku tetap diproses secara hukum, keputusan ini menimbulkan spekulasi dan dugaan akan adanya permainan di balik penanganan kasus ini.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dua pelaku narkoba dilepaskan setelah penangkapan mereka.
BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Tewaskan Driver Ojol
Isu-isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya kesepakatan damai antara pelaku narkoba dan pihak Satres Narkoba dengan pembayaran sejumlah uang.
Namun, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Haryadi membantah adanya klaim ini saat dimintai klarifikasi.
"Satu pelaku kita lepas, dua di rehabilitasi, asesmenya sudah ada. Kemudian satu pelaku lainnya diproses hukum lebih lanjut," ungkap Dismin.
Penjelasan Dismin mengenai penanganan kasus ini mencakup empat orang pelaku yang diamankan.
Salah satu pelaku dilepaskan karena hasil tes narkoba negatif dan tidak adanya barang bukti yang cukup.
Sementara dua pelaku lainnya menjalani rehabilitasi karena hasil tes narkoba positif.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Oknum BPN Terkait Korupsi Asrama Mahasiswa di Jogjakarta
BACA JUGA:Ribuan Ekor Burung Asal OKU Timur dan OKI Gagal Diselundupkan ke Jawa