PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan di Provost Bid Propam Polda Sumsel, Aiptu FN, oknum polisi yang terlibat dalam penembakan dan penganiayaan terhadap debt collector resmi, akhirnya ditahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, FN terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Senin siang.
Kabid Propam, Kombes Pol Agus, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penanganan terkait aspek pelanggaran.
"Dari aspek pelanggaran, pemeriksaan awal telah memberikan cukup bukti bahwa personel yang bersangkutan melanggar kode etik," kata Kombes Pol Agus.
Selain itu, terdapat pelanggaran terkait kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etik kepribadian.
BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil dan Pengeroyokan ke Polda Sumsel
Aiptu FN yang datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya mengakui bahwa ia terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak kedua oknum debt collector karena panik.
"Motifnya semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang juga berada di dalam mobil," terang Agus. FN juga mengaku panik karena harus berhadapan dengan 12 orang yang tidak dikenalnya.
"Menurutnya, pihak debt collector juga berupaya merampas kendaraannya," tambah Agus.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus: Begini Isi Surat Wasiat yang Ditinggalkan Ibu Bayi