MUSIRAWAS - Tim Landak Satrekrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan oleh dua tersangka, A. Rizal (43) dan Andre Juada Pratama (36), di wilayah tersebut.
Keduanya adalah warga Kabupaten Muratara yang kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi perampokan yang cukup dramatis.
Perampokan itu terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti.
BACA JUGA:Diduga Hendak Ngecer Sabu, 3 Pria Asal PALI dan Muara Enim Ditangkap
BACA JUGA:Bus PO Sahabat Terguling, 6 Penumpang Dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih
Saat itu, petugas mencoba untuk menangkap tersangka Andre, namun dia melakukan perlawanan dengan mengancam menggunakan senjata.
Meski sempat ditembak oleh petugas dan terluka di bagian samping kepalanya, Andre berhasil kabur.
Namun, upaya penangkapan tidak berhenti begitu saja. Pada Senin, 18 Maret 2024, Andre berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu pondok kebun sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Kepemilikan Senjata Api Laras Panjang di Megang Sakti
BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN Dimulai
Sedangkan tersangka A. Rizal ditangkap pada Selasa pagi, 19 Maret 2024, di rumahnya.
Keduanya merupakan residivis dari kasus serupa yang telah meresahkan warga Kabupaten Mura dan Muratara.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H, menyatakan bahwa telah banyak laporan dari para korban terkait aksi dua pelaku ini, baik di Polres Musi Rawas maupun Polres Muratara.
BACA JUGA:Polda Sumsel Penjarakan 6 Sopir Truk Batubara Ilegal
BACA JUGA:Heboh di Kota Lubuklinggau, Penemuan Bayi dalam Sumur Menggemparkan Warga