Menurut keterangan dari Kapolres, peristiwa tragis terjadi pada Senin, 11 Maret 2024, di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.
Korban, bernama Tirwan, menjadi target perampokan ketika sedang mengendarai Mobil Suzuki Carry pick up warna hitam.
Korban berhasil menghindari aksi perampokan di lokasi tersebut, namun kedua pelaku, A. Rizal dan Andre, berhasil membawa kabur mobil serta barang berharga milik korban.
BACA JUGA:Polisi Grebek Pabrik Pembuatan Ciu Beromset Puluhan Juta
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Korpri
Tirwan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, dan dari situ, tim penyelidik melakukan upaya penangkapan.
Meskipun tersangka Andre sempat melakukan perlawanan dengan menembak petugas, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan bersama dengan mobil korban.
Dari kedua tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan, pisau, dan kendaraan korban.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Mereka berpotensi mendapat hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pada pengembangan kasus ini, terungkap bahwa peran masing-masing tersangka cukup jelas. A. Rizal mengancam korban dengan pisau dan mengemudikan mobil korban.
Sementara Andre menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korban serta merampas barang-barang berharga dan mengikat korban.
Dalam pengakuan, Andre mengaku bahwa senjata yang digunakannya dalam aksi perampokan tersebut adalah miliknya dan dibelinya seharga Rp 1,5 juta dari Desa Lesung Batu.
Kasus ini menjadi bukti bahwa keberadaan residivis masih menjadi ancaman serius dalam masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas dan penyelidikan yang intensif menjadi kunci untuk memberantas aksi kriminal di wilayah tersebut.
Semoga dengan penangkapan kedua pelaku ini, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat kembali terjaga di Musi Rawas dan sekitarnya.***