Namun, alih-alih merespons teguran dengan baik, Sapuan justru memprovokasi istri Rahmat dengan mengklaim bahwa tempat di bawah rumah tersebut juga merupakan miliknya.
Perseteruan mulut antara Sapuan dan istri Rahmat pun tak terhindarkan.
Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Syawaluddin SH, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa situasi semakin memanas ketika Sapuan melempari rumah Rahmat dengan batu setelah istri Rahmat kembali ke dalam rumah.
BACA JUGA:KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
BACA JUGA:Polisi Grebek Pabrik Pembuatan Ciu Beromset Puluhan Juta
Rahmat, yang berada di dalam rumah, keluar untuk menegur Sapuan.
Namun, reaksi Sapuan semakin ganas. Dia masuk kembali ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, dan langsung menganiaya Rahmat.
Setelah kejadian itu, warga segera melerai pertikaian dan membawa Rahmat ke puskesmas, sementara Sapuan melarikan diri dari tempat kejadian.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah menerima laporan, Tim Lebah segera melakukan penyelidikan.
Dengan upaya yang intensif, mereka berhasil menangkap Sapuan di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang berukuran sekitar 35 cm dengan gagang kayu cokelat yang digunakan dalam penganiayaan.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ungkap Iptu Syawaluddin SH.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan perbedaan pendapat demi terciptanya kedamaian dan keamanan bersama di lingkungan masyarakat.***