Jadi Kurir Sabu, Pria di OKU Ini Terancam Dipenjara Selama 20 Tahun

Minggu 17 Mar 2024 - 18:22 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

"Namun belum sempat terjual sudah diamankan polisi," tandas Holdon.

Atas perbuatannya pria berusia 44 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara.  Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***

Kategori :