Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih.
Mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga mereka dan juga memunculkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap perilaku remaja di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Oknum Pegawai Pajak Terhadap Pengusaha Sembako di Prabumulih Menggemparkan
BACA JUGA:Terkuak ! ASN yang Disiram Air Keras Ternyata Sudah 2 Bulan Pisah Ranjang
Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi pencurian tersebut, termasuk tabung elpiji, sepeda motor, jaket, celana, dan kunci.
Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi remaja lainnya untuk tidak terlibat dalam perilaku kriminal yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, reaksi dari pihak sekolah dan masyarakat sekitar pun bermacam-macam.
Kepala SMA Negeri 6 Prabumulih, dalam sebuah pernyataan kepada wartawan, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini.
Dia menegaskan bahwa pihak sekolah akan meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Dari sisi masyarakat, banyak yang mengkritik perilaku para pelaku serta mempertanyakan peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
Beberapa warga juga menyoroti kondisi sosial dan ekonomi yang mungkin menjadi pemicu perilaku kriminal pada remaja.
Di sisi lain, ada juga suara yang meminta agar para pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pendidikan dan rehabilitasi, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum atas tindakan yang telah dilakukan.
Ini menimbulkan perdebatan mengenai sistem peradilan pidana remaja dan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Dengan demikian, kasus pencurian di SMA Negeri 6 Prabumulih ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga mencetuskan berbagai pertanyaan dan perdebatan tentang tanggung jawab bersama dalam mendidik dan mengawasi anak-anak muda, serta perlunya upaya preventif dan rehabilitatif dalam menanggapi perilaku kriminal di kalangan remaja.***