Kooperatif dan Transparan, Kejagung Serahkan Kasi Datun HSU ke KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat penyerahan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang sudah dinonaktifkan setelah menjadi tersangka-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi yang buron ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai wujud sikap kooperatif dan transparansi.

"Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Tri Taruna merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

BACA JUGA:Perempuan Berdaya, Bangsa Maju: Hari Ibu 2025

Anang menjelaskan Tri Taruna ditangkap tim intelijen Kejaksaan pada Minggu (21/12) di daerah Kalimantan Selatan. Namun, ia tidak menyebut lokasi penangkapan jaksa tersebut.

Usai ditangkap, Tri diserahkan oleh Kejagung pada Senin pagi ke KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

Anang juga mengatakan penyerahan Tri Taruna ke KPK merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.

BACA JUGA:APBN 2025 Masih On-Track, Defisit Terkendali 2,35 Persen

Ia memastikan bahwa setiap proses hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi," katanya.

Anang mengatakan bahwa Tri Taruna telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara.

BACA JUGA:Kontroversi Implementasi Putusan MK tentang Jabatan Sipil Anggota Polri

"Diberhentikan langsung sementara Status kepegawaiannya. Berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kejaksaan Agung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, yang sudah dinonaktifkan setelah menjadi tersangka.

Tag
Share