Ini Tarif Resmi Penyebrangan Mobil Merak-Bakauheni Tahun 2024 !

Jumat 15 Mar 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Yuli
Editor : Dahlia

Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000

Kendaraan:

Golongan I (sepeda): Rp 80.000

Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp 120.000

Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp 180.000

Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 670.000

Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 480.000

Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 1.190.000

Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 880.000

Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.980.000

Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.330.000

Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.900.000

Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.500.000

Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.820.000

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 1445 Hijriyah pada 12 Maret 2024

BACA JUGA: Daftar 10 Kota di Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk : Jakarta Nomor Berapa ?

Kategori :