"Jadi total kerugian korban senilai Rp34,5 juta," ujar Hendrawan.
BACA JUGA:Pengrajin Emas Asal Tanjung Batu Ogan Ilir Lapor ke Polda Sumsel, Ada Apa ?
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Buruh Perusahaan Sawit Nyerah, Ternyata Pasangan Suami Istri !
Dari laporan polisi yang dilakukan saksi pelapor polisi melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Andika.
Alhasil diketahui tersangka Andika sedang berada di kediamannya (rumah orang tuanya) di Jalan Bangka.
Tak mau membuang waktu tim macan bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Setelah diamankan tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri dompet korban.
"Untuk uang tunai susah habis digunakan tersangka untuk foya-foya, sedangkan gelang emas masih disimpan tersangka di rumah orang tuanya, tapi gelang tersebut sudah kita amankan bersama tersangka," jelas Hendrawan.
Saat ini tambah Hendrawan, pihak masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna proses hukum selanjutnya.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya. ***