Selain itu, ada juga yang terjebak karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat, serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak oleh lembaga keuangan resmi.
Di sisi lain, Ronald juga menyoroti modus operandi pelaku usaha pinjol ilegal dalam memancing korban.
Salah satunya adalah dengan menawarkan iklan yang agresif melalui media sosial atau pesan WhatsApp, serta menggunakan nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman yang legal.
BACA JUGA:Sejarah Kampung Baru : Jejak Kompleks Prostitusi Terbesar yang Legendaris di Tengah Kota Palembang
BACA JUGA:40 Rekomendasi Bukber All You Can Eat di Hotel Palembang, Harganya Mulai dari 75 ribuan!
Selain itu, ada juga yang menggunakan metode transfer dana dengan cepat ke rekening korban sebagai bujukan agar korban terjebak.
Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University, Loina Lalolo Krina Perangin-angin, turut menambahkan bahwa kehadiran pinjol ilegal semakin marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Terlebih lagi, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjol ilegal justru semakin merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sejak tahun 2017 hingga 2023 telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hal ini belum sepenuhnya mengatasi masalah, mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Untuk menghindari terjebak oleh pinjol ilegal, Loina menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat.
Dengan meningkatkan literasi digital, masyarakat diharapkan mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal.
"Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal," ucap Loina.
Ancaman yang ditimbulkan akibat meminjam dari entitas pinjol ilegal sangatlah serius.
Salah satu ancamannya adalah bunga pinjaman dan denda yang tidak jelas, sehingga peminjam dapat terjerat utang yang tidak mampu mereka kembalikan.
Selain itu, ada juga ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan yang dialami oleh peminjam.