SEKAYU - Pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 H membawa perubahan dalam jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan ini, mengacu pada Surat Edaran Nomor: B800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024 serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) Muba, Drs. Aidil Fitri MSi, jam kerja pegawai di Pemkab Muba selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dari hari Senin hingga Kamis.
BACA JUGA:Banjir Mengancam, Bupati Panca Wijaya Akbar Langsung Turun Tangan
BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam, Salon dan Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadhan
Sedangkan, untuk hari Jumat, pegawai diminta untuk masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Selama Senin hingga Kamis, jam istirahat dilakukan dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat, istirahat dimulai dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Pj Bupati Apriyadi Mahmud juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Pertama di Sumsel Pekan Kreatifitas dan Seni Keagamaan, Wujud Pluralis dan Guyub
Meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, pegawai di lingkungan Pemkab Muba diharapkan tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati juga memberikan pesan kepada pegawai yang sedang menjalankan ibadah puasa agar tetap semangat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
BACA JUGA:Kapan Terbentuknya Polres Lubuklinggau? Berikut Daftar Nama Kapolres yang Pernah Menjabat
BACA JUGA:Guru dan Siswa di Ogan Ilir Diminta Tanam Cabai Di Areal Sekolah