PALEMBANG - Menyambut libur panjang Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2025, dilanjutkan dengan libur cuti bersama pada tanggal 12 Maret 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang telah mempersiapkan total 11.870 tiket untuk memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat.
Tiket tersebut tersedia untuk 6 perjalanan operasional KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang (PP), dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP).
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan bahwa persiapan ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan pelanggan yang berencana melakukan perjalanan selama periode 8-12 Maret 2024, yang bertepatan dengan libur Hari Nyepi dan cuti bersama.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Dukung Gerakan Satu Juta Pohon
BACA JUGA:KAI Terapkan Sistem Antrean Pembelian Tiket Mudik Lebaran
Selain itu, libur panjang ini juga dirasakan sebagai momen yang tepat bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, terutama mengingat libur panjang tersebut juga bertepatan dengan awal Bulan Ramadhan 1445 H.
Saat ini, sudah terjual sebanyak 9.796 tiket atau sekitar 83 persen dari total ketersediaan tiket.
Tiket yang masih tersedia dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.
BACA JUGA:Tiket KA Sudah Bisa Dipesan untuk Libur Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:KAI Palembang Siapkan 16.618 Tiket Libur Isra Mikraj dan Imlek
Selanjutnya, Aida mengingatkan kembali tentang aturan penggunaan stop kontak di dalam kereta api.
Terkait dengan isu yang beredar di media sosial mengenai penggunaan stop kontak yang tidak sesuai peruntukannya, Aida menegaskan bahwa fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya dapat digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti handphone, tablet, atau laptop.
Hal ini menanggapi berbagai kejadian yang sempat viral di media terkait penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan yang tidak semestinya, seperti menanak nasi atau mengoperasikan kipas angin portable.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Terima 55 Sertifikat Dari BPN Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:PT KAI Menangkan Gugatan Aset Tanah Negara di Muara Enim