LUBUKLINGGAU – Jajaran Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan pil ekstasi dan sabu.
Penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka bandar narkoba di Jalan Trans Sumatera, Lubuk Linggau-Lahat, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau pada Kamis, 29 Februari 2024.
Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Lalu dmemesan barang kepada tersangka utama yang bernama Herman.
Saat pertemuan, Herman menggunakan peluncur untuk memberikan barang, dan berhasil ditangkap oleh polisi.
BACA JUGA:Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
BACA JUGA:Tragis ! Satu Keluarga Kecelakaan Lalu Lintas di Indralaya, 2 Orang Warga Palembang Meninggal
Dari Herman, polisi menyita 1/2 kantong kristal putih yang diduga sabu seberat 100,72 gram dan 100 butir pil ekstasi berwarna putih-biru.
Herman mengaku hanya sebagai pengantar atas permintaan tersangka lain bernama Hendra alias Abai.
Tim polisi kemudian menyergap Abai yang sedang memantau aksi penjualan narkoba di sekitar lokasi.
Abai memberi petunjuk bahwa sebagian barang masih berada di rumah Herman di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
BACA JUGA:Motif Istri Nekat Potong 'Burung' Suami Ternyata Dipicu Chat FB dengan Wanita Lain !
Dalam penggeledahan di rumah Herman, polisi menemukan handbag hijau tua yang dikunci gembok.
Di dalamnya terdapat 1 kantong kristal putih seberat 100,72 gram dan 94 butir pil ekstasi.
"Selain itu, juga ditemukan paket sabu siap edar dalam 5 plastik klip dengan berat total 8,64 gram," tegasnya.