Alat untuk Menyelesaikan Perselisihan
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tamara Bawa Bukti Tambahan Terkait Kematian Dante
BACA JUGA:Tersangka Korupsi KMK BRI Bertambah, AO Bank Ditahan
Dalam hubungan antara perusahaan pers dan platform digital, tidak dapat diabaikan kemungkinan terjadinya perselisihan.
Dalam kasus konflik, perusahaan dapat mengajukan tindakan hukum secara unilateral atau kolektif di luar pengadilan dengan memilih arbitrase atau alternatif lain.
Itulah sebabnya regulasi Hak Penerbit ada untuk mengatur komite independen yang didirikan dan ditentukan oleh Dewan Pers.
Komite tersebut akan bertugas memastikan bahwa perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya, termasuk yang terkait dengan perusahaan pers.
Komite tersebut diharapkan bekerja untuk memfasilitasi pelaksanaan arbitrase dan langkah-langkah lain untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan perusahaan pers dan platform digital.
Selain itu, komite memiliki fungsi pengawasan, artinya memiliki hak untuk mengawasi upaya yang dilakukan oleh perusahaan platform digital untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Dalam konteks tersebut, komite kemudian akan memberikan rekomendasi kepada menteri komunikasi dan informatika mengenai hasil pengawasannya.
Menurut regulasi, komite dapat terdiri dari hingga 11 anggota.
Dalam sebuah komite 11 anggota, harus terdiri dari lima perwakilan Dewan Pers, satu pejabat di kementerian, dan lima ahli independen dalam layanan platform digital.
Regulasi menetapkan bahwa jumlah anggota dari Dewan Pers dan ahli independen harus selalu sama dan bahwa menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan berhak menunjuk anggota ahli komite.
Dalam melaksanakan tugasnya, komite harus membuat keputusan dalam sistem kolegial kolektif dan memastikan pertanggungjawaban setiap keputusan yang diambilnya.
Dalam kasus kebuntuan, komite dapat mengambil keputusan melalui proses pemungutan suara untuk menemukan suara mayoritas.
Sebelum membuat keputusan, penting bagi komite untuk mempertimbangkan masukan dari pendapat dan wawasan yang dikembangkan di tengah masyarakat sambil menjunjung prinsip-prinsip transparansi, independensi, dan keadilan dalam penyelesaian perselisihan.