Selain itu, ada juga yang mengandung methamphetamine (Meth), yang merupakan zat kimia dari sabu-sabu.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut diikuti oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain.
Selama penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba, meskipun jumlahnya terbatas.
Pihak berwenang saat ini sedang mendalami lebih lanjut dari mana para pelaku mendapatkan narkoba tersebut.
Proses penyelidikan akan ditingkatkan sesuai dengan rekomendasi dari BNNP Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.
Berikut adalah identitas 12 orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. Harmansi alias Caci (42)
2. Edo Pangestu (21)
3. Yogi Arianto (25)
4. Nasumardiko (32)
5. Zizul Hakim (25)
6. M. Okta Pratama (23)
7. Andika alias Temon (24)
8. Haris Susi Yulianto (50)
9. Agung Saputra (25)