Kapolda Ungkap Motif Lain dari Kasus Dilaporkannya 2 Oknum Perwira Polres Banyuasin

Jumat 23 Feb 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Sebelumnya, dua oknum perwira pertama yang bertugas di Polres Banyuasin dengan inisial AKP YS dan AKP KA dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel oleh seorang wanita muda berusia 20 tahun bernama Rz alias M.

BACA JUGA:Tidak Kuat Nanjak, Mobil Pikap Masuk Jurang, 1 Pedagang Tewas

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Solmed Diciduk Polisi

Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh dan penganiayaan terhadap wanita tersebut setelah terlibat dalam sebuah insiden di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Palembang pada 29 Januari 2024.

Korban, Rz alias M, mendampingi oleh tim kuasa hukumnya, Suwito Winoto SH, saat mengadukan kedua oknum perwira tersebut ke Bid Propam Polda Sumsel pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang menikmati hiburan malam di THM tersebut dan mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari kedua oknum perwira Polri.

"Saya sedang menuju toilet ketika tiba-tiba saya disentuh di bagian dada oleh dua orang laki-laki di meja sebelah. Saya tidak menerimanya dan langsung menyiram mereka dengan air mineral," kata M. 

Namun, tindakan itu memicu pertengkaran yang lebih besar, di mana korban mengaku bahwa dia dan dua orang wanita lain yang menyertainya kemudian diserang oleh kedua oknum perwira itu.

Suwito Winoto SH menambahkan bahwa selain membuat laporan di Bid Propam Polda Sumsel mengenai pelanggaran kode etik, pihaknya juga membuat laporan pidana di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumsel.

"Kami memastikan bahwa semua proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan keadilan akan ditegakkan," tegasnya.

Kapolda Sumsel, dalam pernyataan terakhirnya, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan transparan.

"Kami akan memastikan bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan integritas aparat penegak hukum.

Dengan adanya penyelidikan dan proses hukum yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, bahkan bagi oknum perwira polisi sekalipun. (dho/SE)

*)Artikel ini sudah tayang  di Sumeks.Co dengan judul : ‘’Kapolda Sumsel Sebut Ada Motif Lain dari Kasus 2 Oknum Perwira yang Dilaporkan Wanita Muda ke Propam’’

Kategori :