PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan memberikan santunan ke anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang meninggal dunia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Ketua KPU Sumsel, Andri Pranata Jaya saat diwawancarai di Palembang, Senin(19/2), mengatakan akan memberikan santunan kepada keluarga ketua PPS yang meninggal dunia di OKU Timur, Minggu (18/2), senilai Rp36 juta dan biaya tambahan Rp10 juta.
“Kami menyiapkan dan akan memberikan santunan. Akan tetapi, kami menelusuri terlebih dahulu penyebab meninggalnya ketua PPS ini,” katanya.
Ia menjelaskan apabila sudah ada surat keterangan kematian dari rumah sakit penyebab kematian dari ketua PPS itu, maka, pihaknya akan membuat kronologi dan akan mengajukan santunan tersebut.
BACA JUGA:BSB dan Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Sertifikat Kekayaan Intelektual Meningkat
“Hal ini menjadi perhatian kami dan terus melakukan koordinasi dengan KPU OKU Timur,” kata Andika.
Sebelumnya, meninggalnya Ketua PPS Desa Banu Ayu, OKU Timur Suryadi (40) terjadi pada, Minggu (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi kejadian itu saat Suryadi tiba di TPS 03 di Banu Ayu ingin menyalurkan hak pilihnya sambil mengamati proses pemungutan suara di PPS Banu Ayu saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Ratu Dewa Terus Pantau Harga Sembako
BACA JUGA:Diprediksi Jadi Anggota DPRD Ogan Ilir Termuda
Kemudian, Suryadi mengeluh mual dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura untuk mendapatkan perawatan. Namun, setelah mendapatkan perawatan Suryadi dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. (ant)