Aturan Baru Biosolar Kurangi Kemacetan, Pemprov Sumsel Pastikan Distribusi Tetap Lancar

Minggu 23 Nov 2025 - 20:28 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menyebutkan aturan baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi atau biosolar di sejumlah SPBU dalam kota Palembang, efektif mengurai kemacetan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Palembang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Gubernur Sumsel yang menghasilkan surat edaran terkait pengaturan distribusi biosolar di wilayah perkotaan.

Sebelum aturan itu diterapkan, sejumlah SPBU yang melayani biosolar kerap menimbulkan kemacetan parah akibat antrean kendaraan, terutama truk dan angkutan barang yang menumpuk hingga ke badan jalan.

BACA JUGA:Sumsel Masuk Zona Merah SPI, KPK Keluarkan Peringatan Keras

“Tidak seperti sebelum surat edaran atau hasil rapat kemarin yang ada dampak kemacetan di SPBU yang antre biosolar,” katanya.

Maesa memastikan Pemprov Sumsel bersama Ditlantas Polda Sumsel akan terus memantau sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Jika ditemukan kendala di lapangan, penyesuaian akan segera dilakukan.

Sebelumnya,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan aturan baru mengenai pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengurai antrean yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.

BACA JUGA:Deru Dorong Efisiensi Berkelanjutan, ASN Tetap Jadi Prioritas

Surat Edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, mengatur bahwa empat SPBU dihentikan dalam penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya dapat menyalurkan pada rentang waktu pukul 22.00–04.00 WIB.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meluruskan persepsi publik terkait aturan baru pengisian biosolar di Kota Palembang karena adanya keluhan dari para sopir yang harus menunggu hingga larut malam.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, mengatakan pengisian biosolar pada siang hari tidak dihapus, melainkan dipindahkan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di pinggir kota untuk mengurai kemacetan di pusat kota.

Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi keluhan sejumlah sopir truk yang menganggap kebijakan baru membuat mereka harus menunggu hingga larut malam untuk mengisi biosolar di SPBU dalam kota.

BACA JUGA:Registrasi SIM Wajib Face Recognition, Pemerintah Perketat Keamanan Digital Nasional

“Siang hari bukan ditiadakan. Ada, tapi dipindahkan ke pinggir kota. Untuk dalam kota, pengisian solar dilakukan malam hari. Ini agar traffic (lalu lintas) tidak terganggu,” katanya.

Ia menjelaskan penataan ulang titik layanan biosolar bukan keputusan sepihak Pemerintah Provinsi Sumsel, melainkan hasil uji lapangan yang dilakukan tim gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Kategori :