Aturan Baru Biosolar Kurangi Kemacetan, Pemprov Sumsel Pastikan Distribusi Tetap Lancar

Minggu 23 Nov 2025 - 20:28 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

“Pusat kota clear, dan beberapa ruas sudah clear. Meski belum sempurna, spot pelayanan solar subsidi itu akan dibuat seproporsional mungkin. Ini hasil uji kebutuhan oleh Ditlantas dan Dishub,” jelasnya.

BACA JUGA:Tarif Tol Bakauheni-Terbanggai Besar Naik per 27 November 2025, Ini Penjelasannya !

Menurutnya, pemindahan layanan siang hari dilakukan karena biosolar banyak digunakan kendaraan besar seperti truk dan angkutan niaga. Kondisi itu kerap menimbulkan antrean panjang di SPBU dalam kota dan menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas.

“Solar subsidi itu tempat pelayanannya untuk mobil umum dan truk ukuran besar, jadi diarahkan ke ruas pinggir kota Palembang. Lalu lintas sudah jauh lebih clear,” ujarnya.

Ditlantas dan Dishub menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai waktu paling ideal untuk pengisian biosolar dalam kota, karena volume lalu lintas jauh menurun.

“Kalau jam 22.00 WIB ke atas, traffic pengguna jalan berkurang dan mereka tetap bisa menikmati solar subsidi,” ucapnya.

Deru juga memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota solar di Sumsel.

Bahkan Pemprov telah mengajukan permintaan penambahan alokasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kuota solar tidak dikurangi. Saya minta dua kali lipat yakni 1,2 juta, dari realisasi kurang lebih 600 kiloliter per tahun. Tapi mereka tetap mempertimbangkan proporsi,” kata dia.

Terpisah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis biosolar.

"Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis biosolar," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi, dalam keterangannya di Bandarlampung.

Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis biosolar dan pertalite selama 30 hari.

Rusminto menyebutkan, Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan.

Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi.

"Kami berkomitmen dalam menyalurkan bahan bakar minyak secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik," katanya lagi.

Ia menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Kategori :