Proses audit tersebut bertujuan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Hendra Gustiwan.
BACA JUGA:Palembang Langganan Banjir, Masalah tak Pernah Tuntas !
BACA JUGA:Gerinda Mulai Jalin Komunikasi dengan Oposisi
Ketika ditanya mengenai ancaman hukuman bagi tersangka, Roy Riady menjelaskan bahwa Hendra Gustiwan terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
“Ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan Hendra Gustiwan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.
Masih kata Roy Riady, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut terbuka lebar.
"Kami terus mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini," tutupnya. ***
Tags : #tersangka korupsi
#surat perintah kerja (spk) palsu
#penyelidikan korupsi
#korupsi
#kejaksaan negeri prabumulih
#kasus korupsi kredit modal kerja
#direktur cv boim trust
#bank bumn
#badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (bpkp)
#audit kerugian negara
Kategori :
Terkait
Rabu 05 Mar 2025 - 11:36 WIB
Belasan Pejabat Eselon Muba di Periksa Tim Penyidik KPK, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Termasuk
Selasa 25 Feb 2025 - 16:22 WIB
Kejari Muba Periksa Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung- Tempino Jambi.
Senin 17 Feb 2025 - 11:38 WIB
KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Kamis 06 Feb 2025 - 20:22 WIB
KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali : Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara !
Rabu 05 Feb 2025 - 11:54 WIB
KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita : Ini Kasusnya !
Terpopuler
Kamis 08 May 2025 - 11:51 WIB
Kerusuhan Pecah di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumatera Selatan : Diduga Dipicu Penolakan Razia !
Kamis 08 May 2025 - 07:32 WIB
Mitsubishi L300 Bekas Masih Diburu : Ini Kisaran Harga Tahun 2016–2025 !
Kamis 08 May 2025 - 08:55 WIB
4 Kelemahan Mitsubishi L300 yang Harus Diketahui : Tangguh di Jalan, Kurang Nyaman di Kabin !
Kamis 08 May 2025 - 06:53 WIB
Perjalanan PSG ke final Liga Champions 2025, Kali Kedua Tembus Final
Kamis 08 May 2025 - 10:26 WIB
Harga Emas Antam 8 Mei 2025 : Turun Tipis Rp3.000 Menjadi Rp1,953 Juta per Gram !
Kamis 08 May 2025 - 10:17 WIB
Kembalinya Sang Legenda: Civic RS 2024 Tawarkan Performa Turbo dan Fitur Premium
Terkini
Jumat 09 May 2025 - 06:47 WIB
Hasil Bodo/Glimt vs Tottenham: Spurs Melaju ke Final, MU Sudah Menunggu!
Jumat 09 May 2025 - 06:19 WIB
Manchester United Hajar Bilbao 4-1, Lolos ke Final Liga Europa
Kamis 08 May 2025 - 22:26 WIB
Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Ibu dan Anak, TP PKK Prabumulih Intensifkan Kunjungan ke Posyandu
Kamis 08 May 2025 - 22:12 WIB
Warga Binaan Rutan Baturaja Diajari Bercocok Tanam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kamis 08 May 2025 - 21:54 WIB
Optimalkan Produksi Minyak di Cluster Benuang, Pertamina Hulu Rokan Terapkan Batch Drilling Onshore
Kamis 08 May 2025 - 21:43 WIB
Kejari OKU Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice
Kamis 08 May 2025 - 21:26 WIB
Kominfo Se Sumsel Kompak Usulkan Tuntaskan Blankspot di Sumatera Selatan
Kamis 08 May 2025 - 21:23 WIB
Satu Tahun Buron : Anang Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Ditangkap !
Kamis 08 May 2025 - 21:18 WIB
Benarkan Instruksi BUMN Nonpublik
Kamis 08 May 2025 - 21:18 WIB