Gasak isi ATM Majikan hingga Rp500 juta : Bayu Dituntut 4 Tahun Bui, Penadahnya Kebagian Setahun

Kamis 20 Nov 2025 - 10:46 WIB
Reporter : Putra
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Bayu Ardiansyah dan Yogi Esmemet, dua terdakwa kasus pembobolan ATM milik Norma Siregar dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar pada PN kelas 1 A khusus Palembang, Rabu 19 November 2025.

Oleh JPU Murni SH menuntut Yogi dengan pidana 1 tahun penjara, sementara Bayu dituntut jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Yogi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Ia dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Karang Raja

BACA JUGA:Puluhan Wartawan di Palembang Laporkan Oknum Diduga Halangi Tugas Peliputan Tersangka Korupsi BSS

Sementara untuk Bayu Ardiansyah, berkas tuntutan belum terinput di SIPP. Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, JPU menegaskan bahwa Bayu dituntut 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

“Untuk terdakwa Bayu Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara karna dia pelaku utama sementara Yogi sebagai pemilik rekening penadah hasil kejahatan itu,” ujar JPU Murni. 

Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi aksi Bayu yang berlangsung sejak 1 Oktober 2024. Saat itu, korban meminta mantan sopirnya tersebut mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V miliknya.

BACA JUGA:BSI Resmikan Gedung Pavilion Region Office III Palembang, Pastikan Pelayanan Optimal

BACA JUGA:Hasil Australian Open: Alwi Farhan Lolos ke 8 Besar

Ketika korban masuk ke dalam bank, Bayu memanfaatkan kesempatan dengan membuka tas korban, mengambil kartu ATM BNI (Gold), serta selembar kertas berisi PIN.

Ia kemudian menutup kembali resleting tas seolah tidak terjadi apa-apa.

Aksi pencurian itu mulai dijalankan keesokan harinya, 2 Oktober 2024.

Kategori :