SEKAYU - Dua hari setelah melakukan aksinya. Dodi Sudarta (32), warga Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dibekuk Tim Elang Polsek Sekayu dibantu Tim Opsnal Polres Banyuasin, Kamis, 8 Februari 2024
Ia ditangkap saat keberadaanya diketahui sedang berada di rumahnya Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan polisi nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi Senin, 19 Februari 2024, membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya.
BACA JUGA:Karen Sebut Dakwaan KPK Dalam Kasus LNG tidak Jelas
BACA JUGA:Diseruduk 'Ular Besi', Dua Pemuda di Prabumulih Meregang Nyawa di Tempat
"Tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE di Banyuasin," jelasnya.
Peristiwa curanmor ini sendiri terjadi pada hari Selasa, 06 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Di mana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir di bawah rumah korban.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. ***