Curi Gas Hingga Daun Pintu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi

Kamis 30 Oct 2025 - 19:17 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Maryati

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat tanggap melaporkan kejadian tersebut, sehingga kasus dapat segera terungkap.

AKP Zahirin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. 

BACA JUGA:Kencur Khas OKU Raih Juara di Festival Rempah 2025

BACA JUGA:Lahan Terdampak Akses Tol Mataram Jaya Mulai Didata

“Kami mengajak seluruh warga agar tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Kategori :