Ia merasa prihatin melihat kondisi istrinya dan berharap bisa segera pulang setelah mendahulukan saudaranya dalam memberikan suara.
Namun, keadaan semakin memanas ketika waktu magrib tiba. RV berusaha untuk menyetop proses pemungutan suara karena hendak melaksanakan shalat maghrib, namun ketua KPPS pura-pura tidak mengerti atau mengabaikannya.
Hal ini membuat emosinya semakin tidak terkendali, dan akhirnya ia pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan melakukan aksinya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa perbuatan seperti ini tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum yang berlaku.
Polisi akan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sambil memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan umum berlangsung.
Kebebasan berekspresi haruslah diiringi dengan tanggung jawab yang tinggi, agar tidak menimbulkan kerusuhan atau kekerasan yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Polrestabes Palembang terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kedamaian dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu, serta menghindari tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya. (ant)