"Ekosistem pariwisata, termasuk UMKM, kini semakin menunjukkan semangat ekonomi gotong royong sesuai asas kekeluargaan,” katanya.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam perencanaan serta pengelolaan destinasi wisata yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Prinsip pariwisata berkelanjutan harus menjadi dasar utama pengelolaan destinasi alam.
Dia pun menjelaskan beberapa hal lain yang diatur dalam UU itu adalah pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola pariwisata, hingga soal pendanaan yang menjelaskan sumber-sumber pendanaan pariwisata dan mekanisme alokasinya agar adil, efisien, dan akuntabel.
"Tidak akan ada lagi destinasi wisata alam yang mangkrak setelah tidak menghasilkan keuntungan. Semua harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan," katanya. (ant)