1. Beli di Tempat Resmi: Pastikan pembelian dilakukan di gerai resmi Logam Mulia atau mitra distribusi yang memiliki izin.
2. Simpan Sertifikat Asli: Sertifikat menjadi bukti keaslian dan sangat berpengaruh pada nilai buyback.
3. Pertimbangkan Pajak: Hitung pajak pembelian dan penjualan agar investasi tetap efisien.
4. Gunakan Strategi Bertahap: Jika harga berfluktuasi, pertimbangkan membeli secara bertahap (dollar cost averaging) untuk mengurangi risiko.
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp13.000 ke posisi Rp2.415.000 per gram pada Senin (20/10/2025) menjadi sinyal koreksi wajar di tengah dinamika ekonomi global.
Namun bagi investor, kondisi ini bisa menjadi peluang untuk menambah kepemilikan logam mulia di tengah ketidakpastian pasar keuangan dunia.
Dengan mengikuti peraturan pajak dan membeli di tempat resmi, masyarakat dapat tetap menjadikan emas sebagai instrumen investasi yang aman, mudah dicairkan, dan bernilai jangka panjang.