1. Pajak Penjualan (Beli Emas Antam):
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk atau pihak distributor resmi.
2. Pajak Buyback (Menjual Emas ke Antam):
Penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam sebelum uang diterima oleh penjual.
Dengan demikian, baik pembelian maupun penjualan emas batangan resmi Antam memiliki konsekuensi pajak yang harus dipahami konsumen, terutama bagi investor individu yang sering melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Analis pasar komoditas menyebutkan, koreksi harga emas Antam hari ini sejalan dengan melemahnya harga emas global di pasar internasional.
Harga emas spot di pasar dunia terpantau bergerak di kisaran US$2.460 per troy ounce, sedikit turun setelah penguatan dolar AS dan imbal hasil (yield) obligasi AS naik menjelang rilis data inflasi terbaru.
Selain faktor global, penguatan rupiah terhadap dolar AS juga menjadi salah satu penyebab harga emas domestik terkoreksi.
Nilai tukar rupiah yang menguat cenderung menekan harga emas lokal, karena harga acuan emas mengacu pada nilai tukar dan harga internasional.
Meski mengalami penurunan, emas batangan Antam tetap menjadi instrumen investasi yang stabil dan likuid bagi masyarakat.
Dalam jangka panjang, harga emas cenderung naik mengikuti inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Menurut sejumlah analis keuangan, koreksi harga seperti saat ini justru bisa menjadi momen yang tepat bagi investor untuk membeli emas, terutama bagi mereka yang berorientasi pada investasi jangka menengah hingga panjang.
Selain itu, emas juga berfungsi sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap pelemahan nilai mata uang dan gejolak pasar saham.
Perhatikan Tren Harga Global: Pantau harga emas dunia dan nilai tukar rupiah sebagai acuan utama pergerakan harga emas Antam.