“Sebelumnya, kondisi pasar cenderung stagnan. Karenanya, BTN hadir menawarkan berbagai kemudahan transaksi bagi kepemilikan hunian di sini,” kata Romeo dalam keterangan tertulis di Jakarta.
PKS itu mencakup suku bunga KPR single digit, diskon biaya provisi dan administrasi sebesar 50 persen, serta keringanan biaya-biaya pra akad kredit.
Kemudian, pada saat normal, kenaikan suku bunga juga tidak floating melainkan berlaku secara berjenjang.
BTN optimistis skema KPR ini mampu memberikan kemudahan bagi konsumen yang memilih hunian di Kecamatan Rumpin itu.
Sebab, dengan suku bunga berjenjang, mereka akan lebih mudah mengetahui kepastian besaran angsuran yang harus dicicil hingga ketentuan floating rate berlaku.
Terlebih, BTN juga telah menjalankan transformasi dalam hal persetujuan kredit yang kini bisa diselesaikan lebih cepat.
“Persetujuan kredit sudah dapat dilakukan dalam waktu tiga hari dan paling lambat lima hari. Bahkan, bila keperluan seluruh data nasabah yang diajukan tersedia lengkap, maka dalam sehari saja sudah dapat kami approved,” jelas Romeo.
Sementara Presiden Direktur PT Springhill Sansui Residence AH Marhendra menambahkan pilihan keringanan transaksi kepemilikan hunian di daerah itu di antaranya bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya pembuatan sertifikat hingga SHM (Sertifikat Hak Milik).
“Keringanan lain, konsumen mendapatkan fee PPN dan PPH dari Pemerintah. Jadi, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di sini tak perlu pusing, cukup melengkapi data transaksi bisa langsung akad,” ujarnya.
Dengan harga jual rumah berkisar Rp400 juta hingga Rp1,5 miliar, Marhendra optimistis pihaknya mampu merealisasikan fasilitas kemudahan KPR BTN sedikitnya mencapai sebesar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per bulan.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), menerapkan pembebasan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Yoyin Arifianto di Baturaja, mengatakan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB itu untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah layak huni.
"Untuk kategori rumah umum dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya 48 meter persegi," katanya.
Menurut dia, program pembebasan BPHTB itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kemudian, mengacu pada keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, dan 600.10-489 Tahun 2024.
“Ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa MBR memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah layak huni,” kata Yoyin.