‎Razia Sel Tahanan, Cegah Penggunaan Barang Terlarang

Minggu 12 Oct 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Ardie
Editor : Maryati

‎Barang-barang yang diamankan antara lain enam buah korek api, enam sendok makan, delapan cukuran kumis, tiga potongan kuku, satu pak kartu remi, satu silet, satu gantungan baju berbahan kawat besi, satu scrap alat bangunan, dan satu kabel berwarna hitam.

‎"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Kelas IIB Martapura dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang (Zero Halinar) serta menciptakan kondisi yang kondusif, aman, dan tertib sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan," ungkap Kalapas melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Guntur Adi Prakoso, SH, Sabtu (11/10). 

BACA JUGA:Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di Pornas Korpri Tahun 2025

BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Vaksin 800 Ekor Hewan Rabies

‎Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Martapura semakin meningkatkan kewaspadaan dan komitmen dalam menjaga keamanan serta menegakkan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.

‎Sementara, Kapolsek Martapura AKP Hariyanto, SH, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam operasi ini. 

‎"Polri akan terus mendukung langkah pencegahan gangguan Kamtibmas di lingkungan pemasyarakatan serta memastikan program Lapas bebas HALINAR terlaksana dengan optimal," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait