KORANPALPOS.COM - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIB Martapura, OKU Timur melaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan di seluruh blok hunian warga binaan, Jumat malam, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yaitu TNI dan Polri, sebagai tindak lanjut dari perintah dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, memimpin langsung jalannya razia.
BACA JUGA:Bersama Warga, Babinsa Koramil Sungai Menang Patroli Siskamling
BACA JUGA:Buka Pelatihan Tenaga SPPG, Edison Harapkan Nihil Kasus Keracunan MBG
Ia didampingi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Guntur Adi Prakoso, SH, serta petugas Lapas lainnya.
turut melibatkan dua personel Polsek Martapura, yakni Bhabinkamtibmas Aipda Andisar dan Ps. Panit IK Aipda Bambang, serta dua anggota Babinsa Koramil Martapura.
Razia gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Kepala Lapas Kelas IIB Martapura.
BACA JUGA:Gelar GPM, 4 Ton Beras Ludes
BACA JUGA:Razia Blok Hunian Temukan Barang Terlarang
Tujuannya adalah untuk melakukan deteksi dini serta mencegah dan meminimalisir peredaran maupun kepemilikan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lingkungan Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan minuman keras.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, di bawah pengawasan petugas serta didukung penuh oleh aparat TNI dan Polri.
Dalam pemeriksaan yang menyasar sejumlah blok hunian, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam sel tahanan.
BACA JUGA:Semarak HUT ke-24, Pemkot Prabumulih dan Masyarakat Gelar Senam Bersama di Stadion Talang Jimar
BACA JUGA:Teddy Hadiri Rakornas TPKAD Tahun 2025