Lanjutnya, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, antara lain penangkapan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tags : #warga pali ditangkap
#satresnarkoba muara enim
#polres muara enim
#peredaran narkotika
#penangkapan pengedar sabu
#narkoba muara enim
#kejahatan narkoba
#kasus narkotika sumsel
#iptu a yurico
#ekstasi transformer
Kategori :
Terkait
Kamis 09 Oct 2025 - 20:54 WIB
Tanam Jagung Serentak di Lahan 12,5 Hektare
Kamis 09 Oct 2025 - 20:48 WIB
Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol
Rabu 08 Oct 2025 - 16:33 WIB
Patroli Malam Cegah Potensi Balap Liar
Rabu 08 Oct 2025 - 16:09 WIB
Beat vs CB100, 1 Tewas
Selasa 07 Oct 2025 - 17:00 WIB
Pengendara Beat Tewas Usai Bertabrakan dengan Avanza
Terpopuler
Kamis 09 Oct 2025 - 10:47 WIB
Ketua Baznas OKI Berpulang: Alami Kecelakaan Mobil di Indralaya OI
Kamis 09 Oct 2025 - 07:20 WIB
Es Dawet Hitam, Minuman Tradisional yang Menyegarkan dan Kaya Makna Budaya
Kamis 09 Oct 2025 - 07:00 WIB
Telur Ceplok Kecap Pedas: Hidangan Sederhana dengan Rasa Luar Biasa yang Bikin Nambah Nasi
Rabu 08 Oct 2025 - 21:45 WIB
Kapal Pesiar Pilihan Wisata Kekinian
Kamis 09 Oct 2025 - 08:05 WIB
Rahasia Sehat dari Buah Alpukat: Si Hijau Lembut Penuh Manfaat untuk Tubuh
Rabu 08 Oct 2025 - 23:18 WIB
Deru Buktikan Semangat Sportivitas di Pornas
Terkini
Kamis 09 Oct 2025 - 21:38 WIB
Penumpang LRT Sumsel Tembus 3,3 Juta, Naik 4 Persen di 2025
Kamis 09 Oct 2025 - 21:31 WIB
Hidupkan Ekonomi Kerakyatan Sumsel dengan Pesta dan Bazar UMKM PORNAS XVII
Kamis 09 Oct 2025 - 21:07 WIB
Dinkes Sumsel Temui Kasus ISPA 331.064 Orang
Kamis 09 Oct 2025 - 21:05 WIB
Komisi V DPRD Sumsel Apresiasi Kesiapan RSUD Prabumulih Terapkan KRIS Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Kamis 09 Oct 2025 - 20:58 WIB
Herman Deru Manfaatkan Tenaga Pendamping Petani
Kamis 09 Oct 2025 - 20:54 WIB
Indonesia Tumbang Akibat Kesalahan Sendiri
Kamis 09 Oct 2025 - 20:54 WIB
Tanam Jagung Serentak di Lahan 12,5 Hektare
Kamis 09 Oct 2025 - 20:51 WIB
Ratu Dewa Fasilitasi Penyaluran Produksi UMKM
Kamis 09 Oct 2025 - 20:49 WIB
Puji Mental Tempur Pemain Indonesia
Kamis 09 Oct 2025 - 20:48 WIB