Edarkan Narkotika, Warga Pali Dibekuk

Minggu 05 Oct 2025 - 18:24 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

Lanjutnya, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, antara lain penangkapan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kategori :

Terkait

Rabu 08 Oct 2025 - 16:33 WIB

Patroli Malam Cegah Potensi Balap Liar

Rabu 08 Oct 2025 - 16:09 WIB

Beat vs CB100, 1 Tewas