OGANILIR,PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemusnahan sebanyak 5.167 lembar surat suara pada Selasa, 13 Februari 2024.
Hal itu, sebagai langkah untuk mengatasi kelebihan surat suara dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di wilayah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, mengatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut meliputi berbagai jenis pemilihan dalam Pemilu 2024.
Jumlah tersebut mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, serta Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari berbagai daerah pemilihan.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Copot Paksa Ribuan Alat Peraga Kampanye Caleg
BACA JUGA:Apriyadi Serukan Pemilu Damai 2024 dan Muba Zero Konflik
Masjidah menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara ini sesuai dengan peraturan KPU RI yang menetapkan bahwa surat suara yang tidak terpakai atau rusak harus dimusnahkan pada H-1 sebelum pencoblosan dilakukan.
"Untuk semua surat suara yang telah tercoblos di Kabupaten Ogan Ilir dipastikan tidak mengalami masalah," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir itu, juga mengajak seluruh masyarakat wilayah tersebut untuk aktif menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan mendatangi TPS.
Dia menekankan bahwa Pemilu adalah panggung bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam menentukan masa depan bangsa.
BACA JUGA:KPU OKU Timur Musnahkan 5.085 Lembar Surat Suara Rusak
BACA JUGA:604 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pemilu di Ogan Ilir
"Dengan menghadiri TPS dan menggunakan hak pilihnya, masyarakat Kabupaten Ogan Ilir akan turut serta dalam memastikan kelancaran, kedamaian, dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu ini," tambah Masjidah.
Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menyatakan keyakinannya bahwa tahapan Pemilu 2024 khususnya di Ogan Ilir telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
"Pemkab Ogan Ilir juga aktif dalam memantau setiap tahapan Pemilu dengan berkoordinasi bersama KPU dan Bawaslu," katanya.