KORANPALPOS.COM - Perang terhadap peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.
Sepanjang bulan September 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 180 gram.
BACA JUGA:Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi
BACA JUGA:Lagi, Polres Muba Amankan Tersangka Penganiayaan dr Syafri yang Sempat Viral
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Wakapolres Kompol Chindi Helyadi SIK MH saat menggelar press release di Mapolres Prabumulih, Senin, 22 September 2025.
Wakapolres Kompol Chindi Helyadi, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH, Kasi Humas AKP Bratanata, Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, serta Kanit Idik II Aiptu Julius S SH, menyampaikan bahwa dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Untuk bulan September saja, mulai dari awal bulan hingga hari ini, kita berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 180 gram,” ujar Chindi.
BACA JUGA:Pengangguran di Ogan Ilir Berulang Kali Satroni Rumah Tetangga, Gasak Uang hingga Bebek
Lebih lanjut, Kompol Chindi menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka tersebut, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Sementara dua lainnya merupakan pemain baru dalam dunia peredaran narkoba.
“Rinciannya, dari tujuh tersangka, ada dua orang bandar, empat orang pengedar, dan satu orang pemakai,” beber perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut
BACA JUGA:Pemilik Refinery yang Terbakar Diamankan Polsek Babat Toman
BACA JUGA:Dramatis ! Warga, Polisi, dan Ketua DPRD Bersatu Gagalkan Aksi Pencurian di OKU Timur.