KORANPALPOS.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah proposal permohonan bantuan seragam kantor yang ditandatangani Ketua Komisi, berinisial AF, bocor dan beredar luas di media sosial.
Proposal tersebut bahkan disebut-sebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja mereka.
Isu ini sontak menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, sebagai wakil rakyat yang mendapat fasilitas dan tunjangan resmi dari negara, langkah permohonan bantuan seragam kepada OPD dinilai tidak etis.
BACA JUGA:Hujan Deras: Jembatan Air Beliti Terancam Amruk, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Marjito Lantik Empat Pejabat Administrator dan Pengawas OKU
Dalam proposal bernomor 170/331/DPRD-01/2025 yang beredar, tertulis jelas perihal “Permohonan Bantuan Baju Seragam Komisi”.
Surat tersebut juga ditegaskan sebagai kebutuhan untuk meningkatkan keseragaman anggota Komisi III dan staf dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Permohonan ditujukan langsung kesalah satu OPD di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
BACA JUGA:Dinas PU Perkim OKU Lakukan Bedah Rumah Tak Layak Huni
BACA JUGA: Polres OKU Panen 24 Ton Jagung di Lahan Binaan
Hingga berita ini diterbitkan, AF selaku Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir belum memberikan klarifikasi resmi.
Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp pribadinya, pesan hanya centang satu, sementara panggilan telepon juga tidak mendapat respons. Upaya konfirmasi wartawan pun belum membuahkan hasil.
Berikut Isi Proposal diduga Milik Komisi III DPRD Ogan Ilir yang bocor ke publik.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Lakalantas di Indralaya Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku
BACA JUGA:Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah