Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Senin 15 Sep 2025 - 21:11 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Supendi, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” tegasnya kepada awak media usai persidangan.

Kategori :