KORANPALPOS.COM – Kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak akhir.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (15/9/2025) dan menghadirkan tiga terdakwa sekaligus.
Mereka adalah Rabu Hasan, PNS di Dinas Pendidikan Ogan Ilir yang juga menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi selaku staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor si Lubuklinggau Diringkus, Ini Tampang Tersangka
BACA JUGA:Masalah Sepele Penjual Telur Gulung di Tanjung Raja Ogan Ilir Kena Bacok
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai janggal.
Pasalnya, ketua, bendahara, dan sekretaris PMI Ogan Ilir yang disebut sebagai penerima hibah dari Pemkab Ogan Ilir justru tidak tersentuh proses hukum.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan.
BACA JUGA:Sumur Minyak Keban 1 terbakar 1 Pelaku diamankan
BACA JUGA:Kepergok Curi Sawit PTPN IV Siang Hari
Ketua majelis hakim Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rabu Hasan selama 1 tahun 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan BACA JUGA:Bubarkan Balap Liar, 5 Motor DiamankanPutusan ini sedikit lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider kurungan dua bulan.